Spesifikasi teknis kacang makanan GOST 7758 75. Kacang makanan. Kondisi teknis. Referensi dokumen peraturan dan teknis

01.11.2019 drive SSD

Bagian pengantar

3a.4, 3a.5

4. Masa berlaku telah dihapus berdasarkan Keputusan Standar Negara Uni Soviet tertanggal 06.06.91 N 814

5. EDISI (Desember 2009) dengan Amandemen No. 1, 2, disetujui pada Juli 1988, April 1996 (IUS 11-88, 7-96)


Telah dilakukan amandemen yang diterbitkan dalam IUS No. 6 Tahun 2013

Amandemen dibuat oleh produsen database


Standar ini berlaku untuk kacang yang diolah dan dipasok untuk keperluan makanan.

Persyaratan wajib mutu biji kopi, yang bertujuan untuk menjamin keamanannya bagi kehidupan dan kesehatan penduduk, diatur dalam paragraf 2.2, tabel 3; 2.3, tabel 4; 2.4, tabel 5 (indikator: kerikil, terak, bijih, serangan hama), 2.5a.

Istilah yang digunakan dalam standar dan definisinya sesuai dengan GOST 27186.



1. JENIS

1.1. Tergantung pada warna dan bentuknya, kacang-kacangan makanan dibagi menjadi beberapa jenis dan subtipe yang ditunjukkan pada Tabel 1.


1.2. Kacang yang mengandung campuran kacang-kacangan dari jenis atau subtipe lain yang melebihi norma yang ditunjukkan pada Tabel 1 masing-masing didefinisikan sebagai “campuran jenis” atau “campuran subtipe” yang menunjukkan komposisi jenis dan subtipe dalam persentase.

Biji buncis yang mempunyai sedikit penyimpangan dari ciri-ciri utama jenisnya dianggap atipikal, misalnya biji buncis berwarna putih dengan pola berwarna di dekat hilus.



Tabel 1

Nomor
dan namanya
kebaruan
jenis

Nomor
dan namanya
subtipe baru

Ciri-ciri benih

Perkiraan daftar varietas yang mengkarakterisasi tipe dan subtipe

berdasarkan ukuran

I. Kacang putih

Bulat atau bulat telur

Besar, panjangnya minimal 9 mm, lebih dari
6mm

Bom Dnieper, Motol putih

Subtipe

Tipe I - 10.

Tipe II dan III
tidak diperbolehkan

2. jelai

Bulat, bulat telur atau oval

Kecil, panjangnya kurang dari 9 mm

Varietas lokal

3. Oval putih

Bulat telur

Lebih dari
9mm, tebal kurang dari 6mm

Stepnaya 5, Krasnodarskaya 19305, Donskaya lokal putih, Kharkovskaya 4, Dneprovskaya 8, Dneprovskaya 10, Krasnogradskaya 2014, standar Kishinevskaya 1, putih Moldavia ditingkatkan

Memanjang, silindris
bulat, seringkali sedikit melengkung dengan ujung membulat

Panjang sekitar 16mm, tebal 6.5mm

Varietas lokal (ular)

Subtipe tipe I - 10. Tipe II dan III
tidak diperbolehkan

Berbentuk ginjal
datar

Sedang, panjangnya kurang dari 14 mm

Frunze unggulan putih

Ada 10 subtipe benih atipikal tipe I tipe I.
Tipe II dan III
tidak diperbolehkan

Berbentuk ginjal
datar

Besar, panjangnya lebih dari 14 mm

Varietas lokal

II. Kacang berwarna tunggal
ton

1. Hijau (berbagai corak)

Bulat telur-
bulat

Panjangnya sekitar 10mm, tebal 6,5mm

Varietas lokal

Tipe I dan III,
serta subtipe II - 5 lainnya

2. Coklat atau kuning (warna berbeda)

Memanjang
berbentuk silinder
cheskaya

Panjang sekitar 13mm, tebal 5.5mm

Dermawan, Kemenangan, Ossetinskaya 302

3. Merah (berbagai corak)

Panjangnya kurang lebih 10-12 mm, tebal 5 mm

Varietas lokal

4. Lainnya yang warnanya seragam

Panjangnya kurang lebih 6mm

Marsh (Pobeda 104) dan varietas lokal lainnya

AKU AKU AKU. Kacang berwarna beraneka ragam

1. Beraneka ragam ringan

Pola gelap pada latar belakang terang

Besar, panjang kira-kira 15 mm, tebal 6,5 mm; sedang, panjang kurang lebih 11 mm, tebal
6mm

Varietas lokal, Liakhvi

Tipe I dan II - 5.
Tipe subtipe III lainnya - 20

2. Beraneka ragam gelap

Gambar terang dengan latar belakang gelap

Besar, panjang kira-kira 15 mm,
tebal 6,5 mm;
sedang, panjang kurang lebih 11 mm, tebal
6mm

Varietas lokal

2. PERSYARATAN TEKNIS

2.1. Norma-norma dasar yang mengatur pembayaran benih kacang-kacangan yang dipanen ditunjukkan pada Tabel 2.

Tabel 2

Nama indikator

Kelembapan, %

Infestasi hama

Tidak diperbolehkan

(Edisi Perubahan, Amandemen No. 2).

2.1a. Dari biji yang dipanen, biji dari varietas yang paling berharga dipilih.

(Diperkenalkan sebagai tambahan, Amandemen No. 1).

2.2. Standar ketat untuk biji yang dipanen ditunjukkan pada Tabel 3.

Tabel 3

Nama indikator

Kelembapan, %, tidak lebih*

termasuk kerikil

termasuk benih yang berkecambah

Infestasi hama

Tidak diperbolehkan

_______________
* Dengan persetujuan organisasi pengadaan dan pemasok, kadar air benih dan kandungan gulma dalam biji yang dipanen diperbolehkan dengan standar yang lebih ketat, asalkan benih tersebut dapat dibawa ke kondisi yang menjamin keamanannya.


(Edisi Perubahan, Amandemen No. 1, 2).

2.3. Biji kopi yang dipasok untuk pengolahan harus memenuhi persyaratan mutu dan standar yang ditentukan pada Tabel 4.

Tabel 4

Nama indikator

Kelembapan, %, tidak lebih

di antara pengotor mineral:

kerikil, terak, bijih

Tidak diperbolehkan

Infestasi hama

Tidak diperbolehkan

(Edisi Perubahan, Amandemen No. 2).

2.4. Biji kopi yang dipasok ke jaringan ritel harus memenuhi persyaratan kualitas dan standar yang ditentukan pada Tabel 5.

Tabel 5

Nama indikator

Kelembapan, %, tidak lebih

termasuk pengotor mineral

di antara pengotor mineral:

kerikil, terak, bijih

Tidak diperbolehkan

di antara kotoran biji-bijian dari biji yang dirusak oleh kumbang kacang

Infestasi hama

Tidak diperbolehkan

(Edisi Perubahan, Amandemen No. 1, 2).

2.5. Kacang yang diperoleh dan dipasok harus mempunyai jenis dan subtipe yang sama, dalam keadaan tidak panas, mempunyai warna dan bau yang khas dari biji kacang normal yang sehat (tidak berbau apek, malt, berjamur atau berbau asing).

(Edisi Perubahan, Amandemen No. 2).

2.5a. Kandungan unsur beracun, mikotoksin dan pestisida pada biji yang dipanen dan dipasok tidak boleh melebihi tingkat yang diperbolehkan, ditetapkan oleh persyaratan medis dan biologis dan standar sanitasi kualitas bahan baku pangan dan produk pangan* Kementerian Kesehatan Uni Soviet N 5061-89 tanggal 01.08.89.
_______________
* Di lokasi Federasi Rusia SanPiN 2.3.2.1078-2001 berlaku.


(Diperkenalkan sebagai tambahan, Amandemen No. 2).

2.6. Komposisi pengotor gulma dan biji-bijian

(Edisi Perubahan, Amandemen No. 1).

2.6.1. (Dihapus, Amandemen No. 1).

2.6.2. Kotoran gulma meliputi:

seluruh bagian yang diperoleh dengan menyaring saringan berlubang dengan diameter 3,0 mm;

sisanya pada saringan yang berlubang diameter 3,0 mm:

pengotor mineral (gumpalan tanah, kerikil, terak, bijih dan pengotor lainnya yang berasal dari mineral);

pengotor organik (partikel batang, daun, daun buncis, dll);

benih dari semua tanaman liar dan tanaman budidaya;

manja - biji kacang dengan kotiledon yang jelas rusak (dengan warna yang berubah total) akibat pemanasan sendiri, pembusukan, pembentukan jamur.

(Edisi Perubahan, Amandemen No. 1, 2).

2.6.3. Kotoran biji-bijian termasuk biji kacang-kacangan:

pecah dan dimakan hama yang tidak lolos saringan berlubang diameter 3,0 mm;

bertunas, dengan akar yang keluar;

rusak - benih dengan kotiledon yang berubah warna sebagian akibat pemanasan sendiri, pengeringan atau penyakit (busuk, berjamur);

sangat terbelakang dan beku;

tertekan.

(Edisi Perubahan, Amandemen No. 1).

3. PENERIMAAN

3.1. Aturan penerimaan - menurut Gost 13586.3.

3.2. Kacang yang mengandung campuran biji kacang-kacangan dan tanaman biji-bijian lainnya melebihi 8% dari berat biji beserta pengotornya diterima sebagai campuran kacang-kacangan dengan tanaman lain, dengan menunjukkan komposisinya dalam persentase.

3.3. Pengendalian kandungan unsur beracun, mikotoksin dan pestisida dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh produsen produk sesuai dengan otoritas inspeksi sanitasi negara dan menjamin keamanan produk.
.

4. TRANSPORTASI DAN PENYIMPANAN

4.1. Biji kopi ditempatkan, diangkut dan disimpan dalam kendaraan dan lumbung yang bersih, kering, tidak berbau, bebas hama sesuai dengan peraturan pengangkutan yang berlaku untuk jenis pengangkutan tersebut, peraturan sanitasi dan kondisi penyimpanan yang disetujui dengan cara yang ditentukan.

(Edisi Perubahan, Amandemen No. 1, 2).

4.2. Saat menempatkan, mengangkut dan menyimpan biji, kondisi yang ditunjukkan pada Tabel 6 diperhitungkan.

Tabel 6

Kondisi kacang

Norma,%

Berdasarkan kelembapan

Tidak lebih dari 15,0

Sedang kering

20.1 atau lebih

Oleh kontaminasi

Pengotor gulma

Campuran biji-bijian

Tidak lebih dari 0,5

Tidak lebih dari 2.0

Kemurnian sedang

1.1 atau lebih

3.1 atau lebih

(Edisi Perubahan, Amandemen No. 2).


Teks dokumen elektronik
disiapkan oleh Kodeks JSC dan diverifikasi terhadap:
publikasi resmi
M.: Standartinform, 2010

Revisi dokumen dengan mempertimbangkan
perubahan dan penambahan yang disiapkan
JSC "Kodeks"

Kacang makanan, gost 7758-75

Produksi pangan. Gost 7758-75 - Kacang makanan. Spesifikasi. OKS: Produksi pangan, Sereal, kacang-kacangan dan produknya. standar gost. Kacang makanan. Kondisi teknis. kelas=teks>

Gost 7758-75

Kacang makanan. Spesifikasi

Gost 7758-75
Grup C13

STANDAR INTERSTATE

KACANG MAKANAN

Spesifikasi

Kacang makanan. Spesifikasi

MKS 67.060
OKP 97 1621

Tanggal perkenalan 1976-07-01

DATA INFORMASI

1. DISETUJUI DAN DIBERLAKUKAN dengan Keputusan Komite Negara Standar Dewan Menteri Uni Soviet tertanggal 18.08.75 N 2430

2. BUKAN Gost 7758-63

3. REFERENSI DOKUMEN PERATURAN DAN TEKNIS

Nomor barang

Gost 10940-64

Gost 10967-90

Gost 13586.3-83

Gost 13586.5-93

Gost 26927-86

Gost 26930-86 - Gost 26934-86

Gost 27186-86

Bagian pengantar

Gost 30483-97

3a.4, 3a.5

5. Masa berlakunya dicabut dengan Keputusan Standar Negara Uni Soviet tertanggal 06.06.91 N 814

6. EDISI dengan Amandemen No. 1, 2, disetujui pada Juli 1988, April 1996 (IUS 11-88, 7-96)
Telah dilakukan amandemen yang diterbitkan dalam IUS No. 6 Tahun 2013
Amandemen dibuat oleh produsen database

Standar ini berlaku untuk kacang yang diolah dan dipasok untuk keperluan makanan.
Persyaratan wajib mutu biji kopi, yang bertujuan untuk menjamin keamanannya bagi kehidupan dan kesehatan penduduk, diatur dalam paragraf 2.2, tabel 3; 2.3, tabel 4; 2.4, tabel 5 (indikator: kerikil, terak, bijih, serangan hama), 2.5a.
Istilah yang digunakan dalam standar dan definisinya sesuai dengan GOST 27186.

1. JENIS

1.1. Tergantung pada warna dan bentuknya, kacang-kacangan makanan dibagi menjadi beberapa jenis dan subtipe yang ditunjukkan pada Tabel 1.

1.2. Kacang yang mengandung campuran kacang-kacangan dari jenis atau subtipe lain yang melebihi norma yang ditunjukkan pada Tabel 1 masing-masing didefinisikan sebagai “campuran jenis” atau “campuran subtipe” yang menunjukkan komposisi jenis dan subtipe dalam persentase.
Biji buncis yang mempunyai sedikit penyimpangan dari ciri-ciri utama jenisnya dianggap atipikal, misalnya biji buncis berwarna putih dengan pola berwarna di dekat hilus.

Tabel 1

Ciri-ciri benih

Nomor
dan namanya
kebaruan
jenis

Nomor
dan namanya
subtipe baru

berdasarkan ukuran

Perkiraan daftar varietas yang mengkarakterisasi tipe dan subtipe

I. Kacang putih

Bulat atau bulat telur

Besar, panjangnya minimal 9 mm, lebih dari
6mm

Bom Dnieper, Motol putih


tidak diperbolehkan

2. jelai

Bulat, bulat telur atau oval

Kecil, panjangnya kurang dari 9 mm

Varietas lokal

3. Oval putih

Bulat telur

Lebih dari
9mm, tebal kurang dari 6mm

Stepnaya 5, Krasnodarskaya 19305, Donskaya lokal putih, Kharkovskaya 4, Dneprovskaya 8, Dneprovskaya 10, Krasnogradskaya 2014, standar Kishinevskaya 1, putih Moldavia ditingkatkan

Memanjang, silindris
bulat, seringkali sedikit melengkung dengan ujung membulat

Panjang sekitar 16mm, tebal 6.5mm

Varietas lokal (ular)

Subtipe tipe I - 10. Tipe II dan III
tidak diperbolehkan

Berbentuk ginjal
datar

Sedang, panjangnya kurang dari 14 mm

Frunze unggulan putih

Ada 10 subtipe benih atipikal tipe I tipe I.
Tipe II dan III
tidak diperbolehkan

Berbentuk ginjal
datar

Besar, panjangnya lebih dari 14 mm

Varietas lokal

II. Kacang berwarna tunggal
ton

1. Hijau (berbagai corak)

Bulat telur-
bulat

Panjangnya sekitar 10mm, tebal 6,5mm

Varietas lokal

Tipe I dan III,
serta subtipe II - 5 lainnya

2. Coklat atau kuning (warna berbeda)

Memanjang
berbentuk silinder
cheskaya

Panjang sekitar 13mm, tebal 5.5mm

Dermawan, Kemenangan, Ossetinskaya 302

3. Merah (berbagai corak)

Panjangnya kurang lebih 10-12 mm, tebal 5 mm

Varietas lokal

4. Lainnya yang warnanya seragam

Panjangnya kurang lebih 6mm

Marsh (Pobeda 104) dan varietas lokal lainnya

AKU AKU AKU. Kacang berwarna beraneka ragam

1. Beraneka ragam ringan
Pola gelap pada latar belakang terang

Besar, panjang kira-kira 15 mm, tebal 6,5 mm; sedang, panjang kurang lebih 11 mm, tebal
6mm

Varietas lokal, Liakhvi

Tipe I dan II - 5.
Tipe subtipe III lainnya - 20

2. Beraneka ragam gelap
Gambar terang dengan latar belakang gelap

Besar, panjang kira-kira 15 mm,
tebal 6,5 mm;
sedang, panjang kurang lebih 11 mm, tebal
6mm

Varietas lokal

2. PERSYARATAN TEKNIS

2.1. Norma-norma dasar yang mengatur pembayaran benih kacang-kacangan yang dipanen ditunjukkan pada Tabel 2.

Tabel 2

(Edisi Perubahan, Amandemen No. 2).

2.1a. Dari biji yang dipanen, biji dari varietas yang paling berharga dipilih.
(Diperkenalkan sebagai tambahan, Amandemen No. 1).

2.2. Standar ketat untuk biji yang dipanen ditunjukkan pada Tabel 3.

Tabel 3

_______________
* Dengan persetujuan organisasi pengadaan dan pemasok, kadar air benih dan kandungan gulma dalam biji yang dipanen diperbolehkan dengan standar yang lebih ketat, asalkan benih tersebut dapat dibawa ke kondisi yang menjamin keamanannya.

(Edisi Perubahan, Amandemen No. 1, 2).

2.3. Biji kopi yang dipasok untuk pengolahan harus memenuhi persyaratan mutu dan standar yang ditentukan pada Tabel 4.

Tabel 4

(Edisi Perubahan, Amandemen No. 2).

2.4. Biji kopi yang dipasok ke jaringan ritel harus memenuhi persyaratan kualitas dan standar yang ditentukan pada Tabel 5.

Tabel 5

(Edisi Perubahan, Amandemen No. 1, 2).

2.5. Kacang yang diperoleh dan dipasok harus mempunyai jenis dan subtipe yang sama, dalam keadaan tidak panas, mempunyai warna dan bau yang khas dari biji kacang normal yang sehat (tidak berbau apek, malt, berjamur atau berbau asing).
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 2).

2.5a. Kandungan unsur beracun, mikotoksin, dan pestisida dalam biji yang dipanen dan dipasok tidak boleh melebihi tingkat yang diizinkan yang ditetapkan oleh persyaratan Medis-biologis dan standar sanitasi untuk kualitas bahan baku makanan dan produk makanan* Kementerian Kesehatan Uni Soviet N 5061-89 tanggal 01.08.89.
_______________
* SanPiN 2.3.2.1078-2001 berlaku di wilayah Federasi Rusia.

(Diperkenalkan sebagai tambahan, Amandemen No. 2).

2.6. Komposisi pengotor gulma dan biji-bijian
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 1).

2.6.1. (Dihapus, Amandemen No. 1).

2.6.2. Kotoran gulma meliputi:
seluruh bagian yang diperoleh dengan menyaring saringan berlubang dengan diameter 3,0 mm;
sisanya pada saringan yang berlubang diameter 3,0 mm:
pengotor mineral (gumpalan tanah, kerikil, terak, bijih dan pengotor lainnya yang berasal dari mineral);
pengotor organik (partikel batang, daun, daun buncis, dll);
benih dari semua tanaman liar dan tanaman budidaya;
manja - biji kacang dengan kotiledon yang jelas rusak (dengan warna yang berubah total) akibat pemanasan sendiri, pembusukan, pembentukan jamur.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 1, 2).

2.6.3. Kotoran biji-bijian termasuk biji kacang-kacangan:
pecah dan dimakan hama yang tidak lolos saringan berlubang diameter 3,0 mm;
bertunas, dengan akar yang keluar;
rusak - benih dengan kotiledon yang berubah warna sebagian akibat pemanasan sendiri, pengeringan atau penyakit (busuk, berjamur);
sangat terbelakang dan beku;
tertekan.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 1).

3. PENERIMAAN

3.1. Aturan penerimaan - menurut Gost 13586.3.

3.2. Kacang yang mengandung campuran biji kacang-kacangan dan tanaman biji-bijian lainnya melebihi 8% dari berat biji beserta pengotornya diterima sebagai campuran kacang-kacangan dengan tanaman lain, dengan menunjukkan komposisinya dalam persentase.

3.3. Pengendalian kandungan unsur beracun, mikotoksin dan pestisida dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh produsen produk sesuai dengan otoritas inspeksi sanitasi negara dan menjamin keamanan produk.
Bagian 3. (Edisi Perubahan, Amandemen No. 2).

3a. METODE PENENTUAN KUALITAS

3a.1. Pengambilan sampel - menurut Gost 13586.3.

3a.2. Penentuan bau dan warna - menurut Gost 10967.

3a.3. Penentuan kelembaban - menurut GOST 13586.5.

3a.4. Penentuan infestasi dan kerusakan oleh hama - menurut Gost 30483.

3a.5. Penentuan kotoran dan ukuran gulma dan biji-bijian - menurut GOST 30483.

3a.6. Penentuan komposisi tipikal - menurut Gost 10940.

4. TRANSPORTASI DAN PENYIMPANAN

4.1. Biji kopi ditempatkan, diangkut dan disimpan dalam kendaraan dan lumbung yang bersih, kering, tidak berbau, bebas hama sesuai dengan peraturan pengangkutan yang berlaku untuk jenis pengangkutan tersebut, peraturan sanitasi dan kondisi penyimpanan yang disetujui dengan cara yang ditentukan.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 1, 2).

4.2. Saat menempatkan, mengangkut dan menyimpan biji, kondisi yang ditunjukkan pada Tabel 6 diperhitungkan.

Tabel 6

Kondisi kacang

Norma,%

Berdasarkan kelembapan

Tidak lebih dari 15,0

Sedang kering

20.1 atau lebih

Oleh kontaminasi

Pengotor gulma

Campuran biji-bijian

Tidak lebih dari 0,5

Tidak lebih dari 2.0

Kemurnian sedang

1.1 atau lebih

3.1 atau lebih

(Edisi Perubahan, Amandemen No. 2).

Biji Lada Jalapeno M 100 BIJI NON GMO


$2.49
Tanggal Berakhir: Sabtu 27 Juli-2019 18:12:47 PDT
Beli Sekarang hanya dengan: $2,49
|
TOMAT CHERRY HITAM EROPA 60 BIJI LYCOPERSICUM HEIRLOOM NON-GMO JUICY LANGKA

$2.49
Tanggal Berakhir: Kamis-29 Agustus 2019 15:44:42 PDT
Beli Sekarang hanya dengan: $2,49

Gost 7758-75
Grup C13

STANDAR INTERSTATE

KACANG MAKANAN

Spesifikasi

Kacang makanan. Spesifikasi

MKS 67.060
OKP 97 1621

Tanggal perkenalan 1976-07-01

DATA INFORMASI

1. DISETUJUI DAN DIBERLAKUKAN dengan Keputusan Komite Negara Standar Dewan Menteri Uni Soviet tertanggal 18.08.75 N 2430

2. BUKAN Gost 7758-63

3. REFERENSI DOKUMEN PERATURAN DAN TEKNIS

Nomor barang

Gost 10940-64

Gost 10967-90

Gost 13586.3-83

Gost 13586.5-93

Gost 26927-86

Gost 26930-86 - Gost 26934-86

Gost 27186-86

Bagian pengantar

Gost 30483-97

5. Masa berlakunya dicabut dengan Keputusan Standar Negara Uni Soviet tertanggal 06.06.91 N 814

6. EDISI dengan Amandemen No. 1, 2, disetujui pada Juli 1988, April 1996 (IUS 11-88, 7-96)

Amandemen dibuat oleh produsen database

Standar ini berlaku untuk kacang yang diolah dan dipasok untuk keperluan makanan.

Persyaratan wajib mutu biji kopi, yang bertujuan untuk menjamin keamanannya bagi kehidupan dan kesehatan penduduk, diatur dalam paragraf 2.2, tabel 3; 2.3, tabel 4; 2.4, tabel 5 (indikator: kerikil, terak, bijih, serangan hama), 2.5a.

Istilah yang digunakan dalam standar dan definisinya - menurut Gost 27186.

(Edisi Perubahan, Amandemen No. 2).

1. JENIS

1.1. Tergantung pada warna dan bentuknya, kacang-kacangan makanan dibagi menjadi beberapa jenis dan subtipe yang ditunjukkan pada Tabel 1.

1.2. Kacang yang mengandung campuran kacang-kacangan dari jenis atau subtipe lain yang melebihi norma yang ditunjukkan pada Tabel 1 masing-masing didefinisikan sebagai “campuran jenis” atau “campuran subtipe” yang menunjukkan komposisi jenis dan subtipe dalam persentase.

Biji buncis yang mempunyai sedikit penyimpangan dari ciri-ciri utama jenisnya dianggap atipikal, misalnya biji buncis berwarna putih dengan pola berwarna di dekat hilus.

Tabel 1

Ciri-ciri benih

2.6.1. (Dihapus, Amandemen No. 1).

2.6.2. Kotoran gulma meliputi:

Seluruh bagian diperoleh dengan menyaring saringan 3,0 mm;

Residu pada ayakan yang berlubang diameter 3,0 mm:

Pengotor mineral (gumpalan tanah, kerikil, terak, bijih dan pengotor lain yang berasal dari mineral);

Pengotor organik (partikel batang, daun, daun buncis, dll);

Benih dari semua tanaman liar dan tanaman budidaya;

Manja - biji kacang dengan kotiledon yang jelas rusak (dengan warna berubah total) akibat pemanasan sendiri, pembusukan, dan pembentukan jamur.

(Edisi Perubahan, Amandemen No. 1, 2).

2.6.3. Kotoran biji-bijian termasuk biji kacang-kacangan:

Pecah dan dimakan hama, tidak lolos saringan berlubang diameter 3,0 mm;

Bertunas, dengan akar yang keluar;

Rusak - benih dengan perubahan warna kotiledon sebagian akibat pemanasan sendiri, pengeringan atau penyakit (busuk, berjamur);

Sangat terbelakang dan beku;

Tertekan.

(Edisi Perubahan, Amandemen No. 1).

3. PENERIMAAN

3.1. Aturan penerimaan - olehGost 13586.3.

3.2. Kacang yang mengandung campuran biji kacang-kacangan dan tanaman biji-bijian lainnya melebihi 8% dari berat biji beserta pengotornya diterima sebagai campuran kacang-kacangan dengan tanaman lain, dengan menunjukkan komposisinya dalam persentase.

3.3. Pengendalian kandungan unsur beracun, mikotoksin dan pestisida dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh produsen produk sesuai dengan otoritas inspeksi sanitasi negara dan menjamin keamanan produk.

Bagian 3. (Edisi Perubahan, Amandemen No. 2).

3a. METODE PENENTUAN KUALITAS

3a.1. Pengambilan sampel - olehGost 13586.3.

3a.2. Penentuan bau dan warna - menurutGost 10967.

3a.3. Penentuan kelembaban - menurutGost 13586.5.

3a.4. Penentuan infestasi dan kerusakan oleh hama - olehgost 30483.

3a.5. Penentuan pengotor dan ukuran gulma dan biji-bijian - menurutgost 30483.

3a.6. Penentuan komposisi tipikal - menurutGost 10940.

3a.7. Kandungan unsur toksik ditentukan olehgost 26927, gost 26930 - gost 26934, mikotoksin dan pestisida - sesuai dengan metode yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan.

Bagian 3a. (Diperkenalkan sebagai tambahan, Amandemen No. 2).

4. TRANSPORTASI DAN PENYIMPANAN

4.1. Biji kopi ditempatkan, diangkut dan disimpan dalam kendaraan dan lumbung yang bersih, kering, tidak berbau, bebas hama sesuai dengan peraturan pengangkutan yang berlaku untuk jenis pengangkutan tersebut, peraturan sanitasi dan kondisi penyimpanan yang disetujui dengan cara yang ditentukan.

(Edisi Perubahan, Amandemen No. 1, 2).

4.2. Saat menempatkan, mengangkut dan menyimpan biji, kondisi yang ditunjukkan pada Tabel 6 diperhitungkan.

Tabel 6

Kondisi kacang

Berdasarkan kelembapan

Tidak lebih dari 15,0

Sedang kering

20.1 atau lebih

Oleh kontaminasi

Pengotor gulma

Campuran biji-bijian

Tidak lebih dari 0,5

Tidak lebih dari 2.0

Kemurnian sedang

1.1 atau lebih

3.1 atau lebih

(Edisi Perubahan, Amandemen No. 2).

STANDAR INTERSTATE

KACANG MAKANAN

KONDISI TEKNIS

Publikasi resmi

Informasi standar

UDC 635.652:006.354

INTERSTATE

STANDAR Grup C13

Spesifikasi Teknis KACANG MAKANAN

Kacang makanan. Spesifikasi

MKS 67.060 OKP 971711

Tanggal perkenalan 01/07/76

Standar ini berlaku untuk kacang yang diolah dan dipasok untuk keperluan makanan.

Persyaratan wajib kualitas biji-bijian, yang bertujuan untuk menjamin keamanannya bagi kehidupan dan kesehatan penduduk, diatur dalam paragraf 2.2, tabel. 3; 2.3, tabel. 4; 2.4, tabel. 5 (indikator: kerikil, terak, bijih, serangan hama), 2.5a.

Istilah yang digunakan dalam standar dan definisinya sesuai dengan GOST 27186.

1. JENIS

1.1. Tergantung pada warna dan bentuknya, kacang makanan dibagi menjadi beberapa jenis dan subtipe yang ditunjukkan dalam tabel. 1.

Nomor subtipe dan nama

Ciri-ciri benih

Daftar sampel

ketik nama

berdasarkan ukuran

varietas yang mengkarakterisasi tipe dan subtipe

pov, subtipe dan biji kacang atipikal,%, tidak lebih

Bulat

Yang besar, beri aku-

Bom Dnieper

Subtipe tipe I -

atau bulat telur

tidak kurang dari 9 mm, ketebalan lebih dari 6 mm

ba, Motolskaya putih

Tipe II dan III tidak diperbolehkan

2. jelai

Bulat, bulat telur atau oval

Kecil, panjangnya kurang dari 9 mm

Varietas lokal

3. Oval putih

Bulat telur

Panjangnya lebih dari 9 mm, tebalnya kurang dari 6 mm

Stepnaya 5, Krasnodarskaya 19305, Donskaya lokal putih, Kharkovskaya 4, Dneprovskaya 8, Dneprovskaya 10, Krasnogradskaya 2014, standar Kishinevskaya 1, putih Moldavia ditingkatkan

Publikasi resmi Dilarang memperbanyak

© Rumah Penerbitan Standar, 1975 © Standartinform, 2005

Kelanjutan tabel. 1

Ciri-ciri benih

Daftar sampel

nama-

nama-

varietas, ciri-

benih yang tidak lazim

subtipe

berdasarkan ukuran

tipe dan subtipe umum

kacang,%, tidak lebih

Memanjang,

Kurang lebih lamanya

Varietas lokal

Subtipe tipe I -

berbentuk silinder

tebal 16 mm

10. Tipe II dan III tidak

kaya, sering

lebar 6,5mm

diperbolehkan

sedikit melengkung

dibuang dengan putaran-

Sedang, panjang

Berbiji putih

Subtipe tipe I dan

Berbentuk ginjal

nuh kurang dari 14 mm

Frunzenskaya

benih atipikal I

Tipe II dan III tidak

diperbolehkan

Berbentuk ginjal

Besar, panjangnya lebih dari 14 mm

Varietas lokal

II. kacang polong

1. Hijau

Kurang lebih lamanya

Varietas lokal

Tipe I dan III, serta

warna satu-

(berbeda dari-

tebal 10 mm

subtipe lainnya

notonik

lebar 6,5mm

2. Coklat

Kurang lebih lamanya

Murah hati, Kemenangan,

wai atau zhel-

Memanjang

Nuh 13 mm, tebal

Ossetia 302

taya (berbeda

berbentuk silinder

lebar 5,5mm

nuansa)

3. Merah

Kurang lebih lamanya

Varietas lokal

(berbeda dari-

nuh 10-12 mm,

tebal 5mm

Panjangnya

Maret (Kemenangan

homogen

kurang lebih 6 mm

104) dan tempat lain -

varietas baru

AKU AKU AKU. kacang polong

1. beraneka ragam

Besar,

Varietas lokal

Tipe I dan II - 5.

alu berwarna

diukur panjangnya

Subtipe III lainnya

Di lampu

tebal 15mm

latar belakang gelap

rata-rata, di

panjang kurang lebih 11 mm, tebal 6 mm

2. beraneka ragam

Besar,

Varietas lokal

diukur panjangnya

Saat gelap

tebal 15mm

latar belakang terang

harga rata-rata

panjang kurang lebih 11 mm, tebal 6 mm

1.2. Kacang yang mengandung campuran kacang jenis atau subtipe lain melebihi norma yang ditunjukkan dalam tabel. 1, masing-masing didefinisikan sebagai “campuran tipe” atau “campuran subtipe” yang menunjukkan komposisi tipe dan subtipe sebagai persentase.

Biji buncis yang mempunyai sedikit penyimpangan dari ciri-ciri utama jenisnya dianggap atipikal, misalnya biji buncis berwarna putih dengan pola berwarna di dekat hilus.

2. PERSYARATAN TEKNIS

2.1. Norma-norma dasar yang mengatur pembayaran benih kacang-kacangan yang dipanen ditunjukkan dalam tabel. 2.

Tabel 2

(Edisi Perubahan, Amandemen No. 2).

2.1a. Dari biji yang dipanen, biji dari varietas yang paling berharga dipilih. (Diperkenalkan sebagai tambahan, Amandemen No. 1).

2.2. Norma pembatasan untuk biji yang dipanen ditunjukkan dalam tabel. 3.

Tabel 3

* Dengan persetujuan organisasi pengadaan dan pemasok, kadar air benih dan kandungan gulma dalam biji yang dipanen diperbolehkan dengan standar yang lebih ketat, asalkan benih tersebut dapat dibawa ke kondisi yang menjamin keamanannya.

(Edisi Perubahan, Amandemen No. 1, 2).

2.3. Biji yang dipasok untuk diproses harus memenuhi persyaratan mutu dan standar yang ditentukan dalam tabel. 4.

Tabel 4

(Edisi Perubahan, Amandemen No. 2).

2.4. Biji yang dipasok ke rantai ritel harus memenuhi persyaratan kualitas dan standar yang ditentukan dalam Tabel. 5.

Tabel 5

(Edisi Perubahan, Amandemen No. 1, 2).

2.5. Kacang yang diperoleh dan dipasok harus mempunyai jenis dan subtipe yang sama, dalam keadaan tidak panas, mempunyai warna dan bau yang khas dari biji kacang normal yang sehat (tidak berbau apek, malt, berjamur atau berbau asing).

(Edisi Perubahan, Amandemen No. 2).

(Diperkenalkan sebagai tambahan, Amandemen No. 2).

2.6. Komposisi pengotor gulma dan biji-bijian

(Edisi Perubahan, Amandemen No. 1).

2.6.1. (Dihapus, Amandemen No. 1).

2.6.2. Kotoran gulma meliputi:

seluruh bagian yang diperoleh dengan menyaring saringan berlubang dengan diameter 3,0 mm;

sisanya pada saringan yang berlubang diameter 3,0 mm:

pengotor mineral (gumpalan tanah, kerikil, terak, bijih dan pengotor lainnya yang berasal dari mineral);

pengotor organik (partikel batang, daun, daun buncis, dll);

benih dari semua tanaman liar dan tanaman budidaya;

manja - biji kacang dengan kotiledon yang jelas rusak (dengan warna yang berubah total) akibat pemanasan sendiri, pembusukan, pembentukan jamur.

(Edisi Perubahan, Amandemen No. 1, 2).

2.6.3. Kotoran biji-bijian termasuk biji kacang-kacangan:

pecah dan dimakan hama yang tidak lolos saringan berlubang diameter 3,0 mm;

bertunas, dengan akar yang keluar;

rusak - benih dengan kotiledon yang berubah warna sebagian akibat pemanasan sendiri, pengeringan atau penyakit (busuk, berjamur);

sangat terbelakang dan beku;

tertekan.

(Edisi Perubahan, Amandemen No. 1).

3. PENERIMAAN

3.1. Aturan penerimaan - menurut Gost 13586.3.

3.2. Kacang yang mengandung campuran biji kacang-kacangan dan tanaman biji-bijian lainnya melebihi 8% dari berat biji beserta pengotornya diterima sebagai campuran kacang-kacangan dengan tanaman lain, dengan menunjukkan komposisinya dalam persentase.

3.3. Pengendalian kandungan unsur beracun, mikotoksin dan pestisida dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh produsen produk sesuai dengan otoritas inspeksi sanitasi negara dan menjamin keamanan produk.

Detik. 3. (Edisi Perubahan, Perubahan No. 2).

* SanPiN 2.3.2.1078-2001 berlaku di Federasi Rusia

Untuk. METODE PENENTUAN KUALITAS

Pro.1. Pengambilan sampel - menurut Gost 13586.3.

Pro.2. Penentuan bau dan warna - menurut Gost 10967.

Untuk.Z. Penentuan kelembaban - menurut GOST 13586.5.

Pro.4. Penentuan infestasi dan kerusakan oleh hama - menurut GOST 13586.4.

Untuk.5. Penentuan kotoran dan ukuran gulma dan biji-bijian - menurut GOST 30483.

Pro.6. Penentuan komposisi tipikal - menurut Gost 10940.

Detik. Untuk. (Diperkenalkan sebagai tambahan, Amandemen No. 2).

4.1. Biji kopi ditempatkan, diangkut dan disimpan dalam kendaraan dan lumbung yang bersih, kering, tidak berbau, bebas hama sesuai dengan peraturan pengangkutan yang berlaku untuk jenis pengangkutan tersebut, peraturan sanitasi dan kondisi penyimpanan yang disetujui dengan cara yang ditentukan.

(Edisi Perubahan, Amandemen No. 1, 2).

4.2. Saat menempatkan, mengangkut dan menyimpan biji, kondisi yang ditunjukkan dalam tabel diperhitungkan. 6.

4. TRANSPORTASI DAN PENYIMPANAN

Tabel 6

Kondisi kacang

Berdasarkan kelembapan

Sedang kering

Tidak lebih dari 15,0

18.1- 20.0 20.1 atau lebih

Oleh kontaminasi

Weedy dengan kemurnian sedang

Pengotor gulma Tidak lebih dari 0,5 0,6-1,0 1,1 atau lebih

Campuran biji-bijian Tidak lebih dari 2,0 2,1-3,0 3,1 atau lebih

(Edisi Perubahan, Amandemen No. 2).

DATA INFORMASI

1. DISETUJUI DAN DIBERLAKUKAN dengan Resolusi Komite Negara Standar Dewan Menteri Uni Soviet tanggal 18 Agustus 1975 No.2430

2. BUKAN Gost 7758-63

3. REFERENSI DOKUMEN PERATURAN DAN TEKNIS

Nomor barang

Gost 10940-64

Gost 10967-90

Gost 13586.3-83

Gost 13586.4-83

Gost 13586.5-93

Gost 26927-86

Gost 26930-86 - Gost 26934-86

Gost 27186-86

Bagian pengantar

Gost 30483-97

4. Masa berlakunya dihapuskan dengan Keputusan Standar Negara Uni Soviet tertanggal 06.06.91 No.814

5. EDISI (Juli 2005) dengan Amandemen No. 1, 2, disetujui pada Juli 1988, April 1996 (IUS 11-88, 7-96)

Editor M. I. Maksimova Editor teknis N. S. Grishanova Korektor O. Ya. Chernetsova Tata letak komputer A. N. Zolotareva

Ditandatangani untuk dipublikasikan pada 15 Agustus 2005. Formatnya 60x847 8 . kertas offset. Jenis huruf kali. Pencetakan offset. Uel. oven aku. 0,93.

Edisi akademis. aku. 0,65. Peredaran 40 eksemplar. Zach. 581. Sejak 1645.

FSUE “Standartinform”, 123995 Moskow, Granatny per., 4. Pengesetan di Rumah Percetakan Standar Kaluga.

Dicetak di cabang FSUE "Standardinform" - ketik. "Moscow Printer", 105062 Moskow, jalur Lyalin, 6.