Bagian pengantar
3a.4, 3a.5
4. Masa berlaku telah dihapus berdasarkan Keputusan Standar Negara Uni Soviet tertanggal 06.06.91 N 814
5. EDISI (Desember 2009) dengan Amandemen No. 1, 2, disetujui pada Juli 1988, April 1996 (IUS 11-88, 7-96)
Telah dilakukan amandemen yang diterbitkan dalam IUS No. 6 Tahun 2013
Amandemen dibuat oleh produsen database
Standar ini berlaku untuk kacang yang diolah dan dipasok untuk keperluan makanan.
Persyaratan wajib mutu biji kopi, yang bertujuan untuk menjamin keamanannya bagi kehidupan dan kesehatan penduduk, diatur dalam paragraf 2.2, tabel 3; 2.3, tabel 4; 2.4, tabel 5 (indikator: kerikil, terak, bijih, serangan hama), 2.5a.
Istilah yang digunakan dalam standar dan definisinya sesuai dengan GOST 27186.
1.1. Tergantung pada warna dan bentuknya, kacang-kacangan makanan dibagi menjadi beberapa jenis dan subtipe yang ditunjukkan pada Tabel 1.
1.2. Kacang yang mengandung campuran kacang-kacangan dari jenis atau subtipe lain yang melebihi norma yang ditunjukkan pada Tabel 1 masing-masing didefinisikan sebagai “campuran jenis” atau “campuran subtipe” yang menunjukkan komposisi jenis dan subtipe dalam persentase.
Biji buncis yang mempunyai sedikit penyimpangan dari ciri-ciri utama jenisnya dianggap atipikal, misalnya biji buncis berwarna putih dengan pola berwarna di dekat hilus.
Tabel 1
Nomor | Nomor | Ciri-ciri benih | Perkiraan daftar varietas yang mengkarakterisasi tipe dan subtipe | ||
berdasarkan ukuran | |||||
I. Kacang putih | Bulat atau bulat telur | Besar, panjangnya minimal 9 mm, lebih dari | Bom Dnieper, Motol putih | Subtipe |
|
2. jelai | Bulat, bulat telur atau oval | Kecil, panjangnya kurang dari 9 mm | Varietas lokal | ||
3. Oval putih | Bulat telur | Lebih dari | Stepnaya 5, Krasnodarskaya 19305, Donskaya lokal putih, Kharkovskaya 4, Dneprovskaya 8, Dneprovskaya 10, Krasnogradskaya 2014, standar Kishinevskaya 1, putih Moldavia ditingkatkan | ||
Memanjang, silindris | Panjang sekitar 16mm, tebal 6.5mm | Varietas lokal (ular) | Subtipe tipe I - 10. Tipe II dan III |
||
Berbentuk ginjal | Sedang, panjangnya kurang dari 14 mm | Frunze unggulan putih | Ada 10 subtipe benih atipikal tipe I tipe I. |
||
Berbentuk ginjal | Besar, panjangnya lebih dari 14 mm | Varietas lokal | |||
II. Kacang berwarna tunggal | 1. Hijau (berbagai corak) | Bulat telur- | Panjangnya sekitar 10mm, tebal 6,5mm | Varietas lokal | Tipe I dan III, |
2. Coklat atau kuning (warna berbeda) | Memanjang | Panjang sekitar 13mm, tebal 5.5mm | Dermawan, Kemenangan, Ossetinskaya 302 | ||
3. Merah (berbagai corak) | Panjangnya kurang lebih 10-12 mm, tebal 5 mm | Varietas lokal | |||
4. Lainnya yang warnanya seragam | Panjangnya kurang lebih 6mm | Marsh (Pobeda 104) dan varietas lokal lainnya | |||
AKU AKU AKU. Kacang berwarna beraneka ragam | 1. Beraneka ragam ringan | Besar, panjang kira-kira 15 mm, tebal 6,5 mm; sedang, panjang kurang lebih 11 mm, tebal | Varietas lokal, Liakhvi | Tipe I dan II - 5. |
|
2. Beraneka ragam gelap | Besar, panjang kira-kira 15 mm, | Varietas lokal |
2.1. Norma-norma dasar yang mengatur pembayaran benih kacang-kacangan yang dipanen ditunjukkan pada Tabel 2.
Tabel 2
Nama indikator | |
Kelembapan, % | |
Infestasi hama | Tidak diperbolehkan |
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 2).
2.1a. Dari biji yang dipanen, biji dari varietas yang paling berharga dipilih.
(Diperkenalkan sebagai tambahan, Amandemen No. 1).
2.2. Standar ketat untuk biji yang dipanen ditunjukkan pada Tabel 3.
Tabel 3
Nama indikator | |
Kelembapan, %, tidak lebih* | |
termasuk kerikil | |
termasuk benih yang berkecambah | |
Infestasi hama | Tidak diperbolehkan |
_______________
* Dengan persetujuan organisasi pengadaan dan pemasok, kadar air benih dan kandungan gulma dalam biji yang dipanen diperbolehkan dengan standar yang lebih ketat, asalkan benih tersebut dapat dibawa ke kondisi yang menjamin keamanannya.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 1, 2).
2.3. Biji kopi yang dipasok untuk pengolahan harus memenuhi persyaratan mutu dan standar yang ditentukan pada Tabel 4.
Tabel 4
Nama indikator | |
Kelembapan, %, tidak lebih | |
di antara pengotor mineral: | |
kerikil, terak, bijih | Tidak diperbolehkan |
Infestasi hama | Tidak diperbolehkan |
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 2).
2.4. Biji kopi yang dipasok ke jaringan ritel harus memenuhi persyaratan kualitas dan standar yang ditentukan pada Tabel 5.
Tabel 5
Nama indikator | |
Kelembapan, %, tidak lebih | |
termasuk pengotor mineral | |
di antara pengotor mineral: | |
kerikil, terak, bijih | Tidak diperbolehkan |
di antara kotoran biji-bijian dari biji yang dirusak oleh kumbang kacang | |
Infestasi hama | Tidak diperbolehkan |
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 1, 2).
2.5. Kacang yang diperoleh dan dipasok harus mempunyai jenis dan subtipe yang sama, dalam keadaan tidak panas, mempunyai warna dan bau yang khas dari biji kacang normal yang sehat (tidak berbau apek, malt, berjamur atau berbau asing).
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 2).
2.5a. Kandungan unsur beracun, mikotoksin dan pestisida pada biji yang dipanen dan dipasok tidak boleh melebihi tingkat yang diperbolehkan, ditetapkan oleh persyaratan medis dan biologis dan standar sanitasi kualitas bahan baku pangan dan produk pangan* Kementerian Kesehatan Uni Soviet N 5061-89 tanggal 01.08.89.
_______________
* Di lokasi Federasi Rusia SanPiN 2.3.2.1078-2001 berlaku.
(Diperkenalkan sebagai tambahan, Amandemen No. 2).
2.6. Komposisi pengotor gulma dan biji-bijian
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 1).
2.6.1. (Dihapus, Amandemen No. 1).
2.6.2. Kotoran gulma meliputi:
seluruh bagian yang diperoleh dengan menyaring saringan berlubang dengan diameter 3,0 mm;
sisanya pada saringan yang berlubang diameter 3,0 mm:
pengotor mineral (gumpalan tanah, kerikil, terak, bijih dan pengotor lainnya yang berasal dari mineral);
pengotor organik (partikel batang, daun, daun buncis, dll);
benih dari semua tanaman liar dan tanaman budidaya;
manja - biji kacang dengan kotiledon yang jelas rusak (dengan warna yang berubah total) akibat pemanasan sendiri, pembusukan, pembentukan jamur.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 1, 2).
2.6.3. Kotoran biji-bijian termasuk biji kacang-kacangan:
pecah dan dimakan hama yang tidak lolos saringan berlubang diameter 3,0 mm;
bertunas, dengan akar yang keluar;
rusak - benih dengan kotiledon yang berubah warna sebagian akibat pemanasan sendiri, pengeringan atau penyakit (busuk, berjamur);
sangat terbelakang dan beku;
tertekan.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 1).
3.1. Aturan penerimaan - menurut Gost 13586.3.
3.2. Kacang yang mengandung campuran biji kacang-kacangan dan tanaman biji-bijian lainnya melebihi 8% dari berat biji beserta pengotornya diterima sebagai campuran kacang-kacangan dengan tanaman lain, dengan menunjukkan komposisinya dalam persentase.
3.3. Pengendalian kandungan unsur beracun, mikotoksin dan pestisida dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh produsen produk sesuai dengan otoritas inspeksi sanitasi negara dan menjamin keamanan produk.
.
4.1. Biji kopi ditempatkan, diangkut dan disimpan dalam kendaraan dan lumbung yang bersih, kering, tidak berbau, bebas hama sesuai dengan peraturan pengangkutan yang berlaku untuk jenis pengangkutan tersebut, peraturan sanitasi dan kondisi penyimpanan yang disetujui dengan cara yang ditentukan.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 1, 2).
4.2. Saat menempatkan, mengangkut dan menyimpan biji, kondisi yang ditunjukkan pada Tabel 6 diperhitungkan.
Tabel 6
Kondisi kacang | Norma,% |
|
Berdasarkan kelembapan |
||
Tidak lebih dari 15,0 |
||
Sedang kering | ||
20.1 atau lebih |
||
Oleh kontaminasi |
||
Pengotor gulma | Campuran biji-bijian |
|
Tidak lebih dari 0,5 | Tidak lebih dari 2.0 |
|
Kemurnian sedang | ||
1.1 atau lebih | 3.1 atau lebih |
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 2).
Teks dokumen elektronik
disiapkan oleh Kodeks JSC dan diverifikasi terhadap:
publikasi resmi
M.: Standartinform, 2010
Revisi dokumen dengan mempertimbangkan
perubahan dan penambahan yang disiapkan
JSC "Kodeks"
Kacang makanan, gost 7758-75
Produksi pangan. Gost 7758-75 - Kacang makanan. Spesifikasi. OKS: Produksi pangan, Sereal, kacang-kacangan dan produknya. standar gost. Kacang makanan. Kondisi teknis. kelas=teks>
Gost 7758-75
Gost 7758-75
Grup C13
STANDAR INTERSTATE
KACANG MAKANAN
Spesifikasi
Kacang makanan. Spesifikasi
MKS 67.060
OKP 97 1621
Tanggal perkenalan 1976-07-01
DATA INFORMASI
1. DISETUJUI DAN DIBERLAKUKAN dengan Keputusan Komite Negara Standar Dewan Menteri Uni Soviet tertanggal 18.08.75 N 2430
2. BUKAN Gost 7758-63
3. REFERENSI DOKUMEN PERATURAN DAN TEKNIS
Nomor barang |
|
Gost 10940-64 | |
Gost 10967-90 | |
Gost 13586.3-83 | |
Gost 13586.5-93 | |
Gost 26927-86 | |
Gost 26930-86 - Gost 26934-86 | |
Gost 27186-86 | Bagian pengantar |
Gost 30483-97 | 3a.4, 3a.5 |
5. Masa berlakunya dicabut dengan Keputusan Standar Negara Uni Soviet tertanggal 06.06.91 N 814
6. EDISI dengan Amandemen No. 1, 2, disetujui pada Juli 1988, April 1996 (IUS 11-88, 7-96)
Telah dilakukan amandemen yang diterbitkan dalam IUS No. 6 Tahun 2013
Amandemen dibuat oleh produsen database
Standar ini berlaku untuk kacang yang diolah dan dipasok untuk keperluan makanan.
Persyaratan wajib mutu biji kopi, yang bertujuan untuk menjamin keamanannya bagi kehidupan dan kesehatan penduduk, diatur dalam paragraf 2.2, tabel 3; 2.3, tabel 4; 2.4, tabel 5 (indikator: kerikil, terak, bijih, serangan hama), 2.5a.
Istilah yang digunakan dalam standar dan definisinya sesuai dengan GOST 27186.
1.1. Tergantung pada warna dan bentuknya, kacang-kacangan makanan dibagi menjadi beberapa jenis dan subtipe yang ditunjukkan pada Tabel 1.
1.2. Kacang yang mengandung campuran kacang-kacangan dari jenis atau subtipe lain yang melebihi norma yang ditunjukkan pada Tabel 1 masing-masing didefinisikan sebagai “campuran jenis” atau “campuran subtipe” yang menunjukkan komposisi jenis dan subtipe dalam persentase.
Biji buncis yang mempunyai sedikit penyimpangan dari ciri-ciri utama jenisnya dianggap atipikal, misalnya biji buncis berwarna putih dengan pola berwarna di dekat hilus.
Tabel 1
Ciri-ciri benih | |||||
Nomor | Nomor | berdasarkan ukuran | Perkiraan daftar varietas yang mengkarakterisasi tipe dan subtipe | ||
I. Kacang putih | Bulat atau bulat telur | Besar, panjangnya minimal 9 mm, lebih dari | Bom Dnieper, Motol putih | |
|
2. jelai | Bulat, bulat telur atau oval | Kecil, panjangnya kurang dari 9 mm | Varietas lokal | ||
3. Oval putih | Bulat telur | Lebih dari | Stepnaya 5, Krasnodarskaya 19305, Donskaya lokal putih, Kharkovskaya 4, Dneprovskaya 8, Dneprovskaya 10, Krasnogradskaya 2014, standar Kishinevskaya 1, putih Moldavia ditingkatkan | ||
Memanjang, silindris | Panjang sekitar 16mm, tebal 6.5mm | Varietas lokal (ular) | Subtipe tipe I - 10. Tipe II dan III |
||
Berbentuk ginjal | Sedang, panjangnya kurang dari 14 mm | Frunze unggulan putih | Ada 10 subtipe benih atipikal tipe I tipe I. |
||
Berbentuk ginjal | Besar, panjangnya lebih dari 14 mm | Varietas lokal | |||
II. Kacang berwarna tunggal | 1. Hijau (berbagai corak) | Bulat telur- | Panjangnya sekitar 10mm, tebal 6,5mm | Varietas lokal | Tipe I dan III, |
2. Coklat atau kuning (warna berbeda) | Memanjang | Panjang sekitar 13mm, tebal 5.5mm | Dermawan, Kemenangan, Ossetinskaya 302 | ||
3. Merah (berbagai corak) | Panjangnya kurang lebih 10-12 mm, tebal 5 mm | Varietas lokal | |||
4. Lainnya yang warnanya seragam | Panjangnya kurang lebih 6mm | Marsh (Pobeda 104) dan varietas lokal lainnya | |||
AKU AKU AKU. Kacang berwarna beraneka ragam | 1. Beraneka ragam ringan | Besar, panjang kira-kira 15 mm, tebal 6,5 mm; sedang, panjang kurang lebih 11 mm, tebal | Varietas lokal, Liakhvi | Tipe I dan II - 5. |
|
2. Beraneka ragam gelap | Besar, panjang kira-kira 15 mm, | Varietas lokal |
2.1. Norma-norma dasar yang mengatur pembayaran benih kacang-kacangan yang dipanen ditunjukkan pada Tabel 2.
Tabel 2
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 2).
2.1a. Dari biji yang dipanen, biji dari varietas yang paling berharga dipilih.
(Diperkenalkan sebagai tambahan, Amandemen No. 1).
2.2. Standar ketat untuk biji yang dipanen ditunjukkan pada Tabel 3.
Tabel 3
_______________
* Dengan persetujuan organisasi pengadaan dan pemasok, kadar air benih dan kandungan gulma dalam biji yang dipanen diperbolehkan dengan standar yang lebih ketat, asalkan benih tersebut dapat dibawa ke kondisi yang menjamin keamanannya.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 1, 2).
2.3. Biji kopi yang dipasok untuk pengolahan harus memenuhi persyaratan mutu dan standar yang ditentukan pada Tabel 4.
Tabel 4
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 2).
2.4. Biji kopi yang dipasok ke jaringan ritel harus memenuhi persyaratan kualitas dan standar yang ditentukan pada Tabel 5.
Tabel 5
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 1, 2).
2.5. Kacang yang diperoleh dan dipasok harus mempunyai jenis dan subtipe yang sama, dalam keadaan tidak panas, mempunyai warna dan bau yang khas dari biji kacang normal yang sehat (tidak berbau apek, malt, berjamur atau berbau asing).
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 2).
2.5a. Kandungan unsur beracun, mikotoksin, dan pestisida dalam biji yang dipanen dan dipasok tidak boleh melebihi tingkat yang diizinkan yang ditetapkan oleh persyaratan Medis-biologis dan standar sanitasi untuk kualitas bahan baku makanan dan produk makanan* Kementerian Kesehatan Uni Soviet N 5061-89 tanggal 01.08.89.
_______________
* SanPiN 2.3.2.1078-2001 berlaku di wilayah Federasi Rusia.
(Diperkenalkan sebagai tambahan, Amandemen No. 2).
2.6. Komposisi pengotor gulma dan biji-bijian
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 1).
2.6.1. (Dihapus, Amandemen No. 1).
2.6.2. Kotoran gulma meliputi:
seluruh bagian yang diperoleh dengan menyaring saringan berlubang dengan diameter 3,0 mm;
sisanya pada saringan yang berlubang diameter 3,0 mm:
pengotor mineral (gumpalan tanah, kerikil, terak, bijih dan pengotor lainnya yang berasal dari mineral);
pengotor organik (partikel batang, daun, daun buncis, dll);
benih dari semua tanaman liar dan tanaman budidaya;
manja - biji kacang dengan kotiledon yang jelas rusak (dengan warna yang berubah total) akibat pemanasan sendiri, pembusukan, pembentukan jamur.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 1, 2).
2.6.3. Kotoran biji-bijian termasuk biji kacang-kacangan:
pecah dan dimakan hama yang tidak lolos saringan berlubang diameter 3,0 mm;
bertunas, dengan akar yang keluar;
rusak - benih dengan kotiledon yang berubah warna sebagian akibat pemanasan sendiri, pengeringan atau penyakit (busuk, berjamur);
sangat terbelakang dan beku;
tertekan.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 1).
3.1. Aturan penerimaan - menurut Gost 13586.3.
3.2. Kacang yang mengandung campuran biji kacang-kacangan dan tanaman biji-bijian lainnya melebihi 8% dari berat biji beserta pengotornya diterima sebagai campuran kacang-kacangan dengan tanaman lain, dengan menunjukkan komposisinya dalam persentase.
3.3. Pengendalian kandungan unsur beracun, mikotoksin dan pestisida dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh produsen produk sesuai dengan otoritas inspeksi sanitasi negara dan menjamin keamanan produk.
Bagian 3. (Edisi Perubahan, Amandemen No. 2).
3a.1. Pengambilan sampel - menurut Gost 13586.3.
3a.2. Penentuan bau dan warna - menurut Gost 10967.
3a.3. Penentuan kelembaban - menurut GOST 13586.5.
3a.4. Penentuan infestasi dan kerusakan oleh hama - menurut Gost 30483.
3a.5. Penentuan kotoran dan ukuran gulma dan biji-bijian - menurut GOST 30483.
3a.6. Penentuan komposisi tipikal - menurut Gost 10940.
4.1. Biji kopi ditempatkan, diangkut dan disimpan dalam kendaraan dan lumbung yang bersih, kering, tidak berbau, bebas hama sesuai dengan peraturan pengangkutan yang berlaku untuk jenis pengangkutan tersebut, peraturan sanitasi dan kondisi penyimpanan yang disetujui dengan cara yang ditentukan.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 1, 2).
4.2. Saat menempatkan, mengangkut dan menyimpan biji, kondisi yang ditunjukkan pada Tabel 6 diperhitungkan.
Tabel 6
Kondisi kacang | Norma,% |
|
Berdasarkan kelembapan |
||
Tidak lebih dari 15,0 |
||
Sedang kering | ||
20.1 atau lebih |
||
Oleh kontaminasi |
||
Pengotor gulma | Campuran biji-bijian |
|
Tidak lebih dari 0,5 | Tidak lebih dari 2.0 |
|
Kemurnian sedang | ||
1.1 atau lebih | 3.1 atau lebih |
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 2).
Biji Lada Jalapeno M 100 BIJI NON GMO
$2.49 Tanggal Berakhir: Sabtu 27 Juli-2019 18:12:47 PDT Beli Sekarang hanya dengan: $2,49 | |
$2.49 Tanggal Berakhir: Kamis-29 Agustus 2019 15:44:42 PDT Beli Sekarang hanya dengan: $2,49 |
Gost 7758-75
Grup C13
STANDAR INTERSTATE
KACANG MAKANAN
Spesifikasi
Kacang makanan. Spesifikasi
MKS 67.060
OKP 97 1621
Tanggal perkenalan 1976-07-01
DATA INFORMASI
1. DISETUJUI DAN DIBERLAKUKAN dengan Keputusan Komite Negara Standar Dewan Menteri Uni Soviet tertanggal 18.08.75 N 2430
2. BUKAN Gost 7758-63
3. REFERENSI DOKUMEN PERATURAN DAN TEKNIS
Nomor barang |
|
Gost 10940-64 |
|
Gost 10967-90 |
|
Gost 13586.3-83 |
|
Gost 13586.5-93 |
|
Gost 26927-86 |
|
Gost 26930-86 - Gost 26934-86 |
|
Gost 27186-86 |
Bagian pengantar |
Gost 30483-97 |
5. Masa berlakunya dicabut dengan Keputusan Standar Negara Uni Soviet tertanggal 06.06.91 N 814
6. EDISI dengan Amandemen No. 1, 2, disetujui pada Juli 1988, April 1996 (IUS 11-88, 7-96)
Amandemen dibuat oleh produsen database
Standar ini berlaku untuk kacang yang diolah dan dipasok untuk keperluan makanan.
Persyaratan wajib mutu biji kopi, yang bertujuan untuk menjamin keamanannya bagi kehidupan dan kesehatan penduduk, diatur dalam paragraf 2.2, tabel 3; 2.3, tabel 4; 2.4, tabel 5 (indikator: kerikil, terak, bijih, serangan hama), 2.5a.
Istilah yang digunakan dalam standar dan definisinya - menurut Gost 27186.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 2).
1.1. Tergantung pada warna dan bentuknya, kacang-kacangan makanan dibagi menjadi beberapa jenis dan subtipe yang ditunjukkan pada Tabel 1.
1.2. Kacang yang mengandung campuran kacang-kacangan dari jenis atau subtipe lain yang melebihi norma yang ditunjukkan pada Tabel 1 masing-masing didefinisikan sebagai “campuran jenis” atau “campuran subtipe” yang menunjukkan komposisi jenis dan subtipe dalam persentase.
Biji buncis yang mempunyai sedikit penyimpangan dari ciri-ciri utama jenisnya dianggap atipikal, misalnya biji buncis berwarna putih dengan pola berwarna di dekat hilus.
Tabel 1
Ciri-ciri benih |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
2.6.1. (Dihapus, Amandemen No. 1). 2.6.2. Kotoran gulma meliputi: Seluruh bagian diperoleh dengan menyaring saringan 3,0 mm; Residu pada ayakan yang berlubang diameter 3,0 mm: Pengotor mineral (gumpalan tanah, kerikil, terak, bijih dan pengotor lain yang berasal dari mineral); Pengotor organik (partikel batang, daun, daun buncis, dll); Benih dari semua tanaman liar dan tanaman budidaya; Manja - biji kacang dengan kotiledon yang jelas rusak (dengan warna berubah total) akibat pemanasan sendiri, pembusukan, dan pembentukan jamur. (Edisi Perubahan, Amandemen No. 1, 2). 2.6.3. Kotoran biji-bijian termasuk biji kacang-kacangan: Pecah dan dimakan hama, tidak lolos saringan berlubang diameter 3,0 mm; Bertunas, dengan akar yang keluar; Rusak - benih dengan perubahan warna kotiledon sebagian akibat pemanasan sendiri, pengeringan atau penyakit (busuk, berjamur); Sangat terbelakang dan beku; Tertekan. (Edisi Perubahan, Amandemen No. 1). 3. PENERIMAAN3.1. Aturan penerimaan - olehGost 13586.3. 3.2. Kacang yang mengandung campuran biji kacang-kacangan dan tanaman biji-bijian lainnya melebihi 8% dari berat biji beserta pengotornya diterima sebagai campuran kacang-kacangan dengan tanaman lain, dengan menunjukkan komposisinya dalam persentase. 3.3. Pengendalian kandungan unsur beracun, mikotoksin dan pestisida dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh produsen produk sesuai dengan otoritas inspeksi sanitasi negara dan menjamin keamanan produk. Bagian 3. (Edisi Perubahan, Amandemen No. 2). 3a. METODE PENENTUAN KUALITAS3a.1. Pengambilan sampel - olehGost 13586.3. 3a.2. Penentuan bau dan warna - menurutGost 10967. 3a.3. Penentuan kelembaban - menurutGost 13586.5. 3a.4. Penentuan infestasi dan kerusakan oleh hama - olehgost 30483. 3a.5. Penentuan pengotor dan ukuran gulma dan biji-bijian - menurutgost 30483. 3a.6. Penentuan komposisi tipikal - menurutGost 10940. 3a.7. Kandungan unsur toksik ditentukan olehgost 26927, gost 26930 - gost 26934, mikotoksin dan pestisida - sesuai dengan metode yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan. Bagian 3a. (Diperkenalkan sebagai tambahan, Amandemen No. 2). 4. TRANSPORTASI DAN PENYIMPANAN4.1. Biji kopi ditempatkan, diangkut dan disimpan dalam kendaraan dan lumbung yang bersih, kering, tidak berbau, bebas hama sesuai dengan peraturan pengangkutan yang berlaku untuk jenis pengangkutan tersebut, peraturan sanitasi dan kondisi penyimpanan yang disetujui dengan cara yang ditentukan. (Edisi Perubahan, Amandemen No. 1, 2). 4.2. Saat menempatkan, mengangkut dan menyimpan biji, kondisi yang ditunjukkan pada Tabel 6 diperhitungkan. Tabel 6
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 2). |
STANDAR INTERSTATE
Publikasi resmi
Informasi standar
UDC 635.652:006.354
STANDAR Grup C13
Kacang makanan. Spesifikasi
MKS 67.060 OKP 971711
Tanggal perkenalan 01/07/76
Standar ini berlaku untuk kacang yang diolah dan dipasok untuk keperluan makanan.
Persyaratan wajib kualitas biji-bijian, yang bertujuan untuk menjamin keamanannya bagi kehidupan dan kesehatan penduduk, diatur dalam paragraf 2.2, tabel. 3; 2.3, tabel. 4; 2.4, tabel. 5 (indikator: kerikil, terak, bijih, serangan hama), 2.5a.
Istilah yang digunakan dalam standar dan definisinya sesuai dengan GOST 27186.
1.1. Tergantung pada warna dan bentuknya, kacang makanan dibagi menjadi beberapa jenis dan subtipe yang ditunjukkan dalam tabel. 1.
Nomor subtipe dan nama |
Ciri-ciri benih |
Daftar sampel | |||
ketik nama |
berdasarkan ukuran |
varietas yang mengkarakterisasi tipe dan subtipe |
pov, subtipe dan biji kacang atipikal,%, tidak lebih |
||
Bulat |
Yang besar, beri aku- |
Bom Dnieper |
Subtipe tipe I - |
||
atau bulat telur |
tidak kurang dari 9 mm, ketebalan lebih dari 6 mm |
ba, Motolskaya putih |
Tipe II dan III tidak diperbolehkan |
||
2. jelai |
Bulat, bulat telur atau oval |
Kecil, panjangnya kurang dari 9 mm |
Varietas lokal | ||
3. Oval putih |
Bulat telur |
Panjangnya lebih dari 9 mm, tebalnya kurang dari 6 mm |
Stepnaya 5, Krasnodarskaya 19305, Donskaya lokal putih, Kharkovskaya 4, Dneprovskaya 8, Dneprovskaya 10, Krasnogradskaya 2014, standar Kishinevskaya 1, putih Moldavia ditingkatkan |
Publikasi resmi Dilarang memperbanyak
© Rumah Penerbitan Standar, 1975 © Standartinform, 2005
Kelanjutan tabel. 1
Ciri-ciri benih |
Daftar sampel | ||||
nama- |
nama- |
varietas, ciri- |
benih yang tidak lazim |
||
subtipe |
berdasarkan ukuran |
tipe dan subtipe umum |
kacang,%, tidak lebih |
||
Memanjang, |
Kurang lebih lamanya |
Varietas lokal |
Subtipe tipe I - |
||
berbentuk silinder |
tebal 16 mm |
10. Tipe II dan III tidak |
|||
kaya, sering |
lebar 6,5mm |
diperbolehkan |
|||
sedikit melengkung | |||||
dibuang dengan putaran- | |||||
Sedang, panjang |
Berbiji putih |
Subtipe tipe I dan |
|||
Berbentuk ginjal |
nuh kurang dari 14 mm |
Frunzenskaya |
benih atipikal I |
||
Tipe II dan III tidak |
|||||
diperbolehkan |
|||||
Berbentuk ginjal |
Besar, panjangnya lebih dari 14 mm |
Varietas lokal | |||
II. kacang polong |
1. Hijau |
Kurang lebih lamanya |
Varietas lokal |
Tipe I dan III, serta |
|
warna satu- |
(berbeda dari- |
tebal 10 mm |
subtipe lainnya |
||
notonik |
lebar 6,5mm | ||||
2. Coklat |
Kurang lebih lamanya |
Murah hati, Kemenangan, | |||
wai atau zhel- |
Memanjang |
Nuh 13 mm, tebal |
Ossetia 302 | ||
taya (berbeda |
berbentuk silinder |
lebar 5,5mm | |||
nuansa) | |||||
3. Merah |
Kurang lebih lamanya |
Varietas lokal | |||
(berbeda dari- |
nuh 10-12 mm, | ||||
tebal 5mm | |||||
Panjangnya |
Maret (Kemenangan | ||||
homogen |
kurang lebih 6 mm |
104) dan tempat lain - | |||
varietas baru | |||||
AKU AKU AKU. kacang polong |
1. beraneka ragam |
Besar, |
Varietas lokal |
Tipe I dan II - 5. |
|
alu berwarna |
diukur panjangnya |
Subtipe III lainnya |
|||
Di lampu |
tebal 15mm | ||||
latar belakang gelap | |||||
rata-rata, di | |||||
panjang kurang lebih 11 mm, tebal 6 mm | |||||
2. beraneka ragam |
Besar, |
Varietas lokal | |||
diukur panjangnya | |||||
Saat gelap |
tebal 15mm | ||||
latar belakang terang | |||||
harga rata-rata | |||||
panjang kurang lebih 11 mm, tebal 6 mm |
1.2. Kacang yang mengandung campuran kacang jenis atau subtipe lain melebihi norma yang ditunjukkan dalam tabel. 1, masing-masing didefinisikan sebagai “campuran tipe” atau “campuran subtipe” yang menunjukkan komposisi tipe dan subtipe sebagai persentase.
Biji buncis yang mempunyai sedikit penyimpangan dari ciri-ciri utama jenisnya dianggap atipikal, misalnya biji buncis berwarna putih dengan pola berwarna di dekat hilus.
2.1. Norma-norma dasar yang mengatur pembayaran benih kacang-kacangan yang dipanen ditunjukkan dalam tabel. 2.
Tabel 2
2.1a. Dari biji yang dipanen, biji dari varietas yang paling berharga dipilih. (Diperkenalkan sebagai tambahan, Amandemen No. 1).
2.2. Norma pembatasan untuk biji yang dipanen ditunjukkan dalam tabel. 3.
Tabel 3
* Dengan persetujuan organisasi pengadaan dan pemasok, kadar air benih dan kandungan gulma dalam biji yang dipanen diperbolehkan dengan standar yang lebih ketat, asalkan benih tersebut dapat dibawa ke kondisi yang menjamin keamanannya.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 1, 2).
2.3. Biji yang dipasok untuk diproses harus memenuhi persyaratan mutu dan standar yang ditentukan dalam tabel. 4.
Tabel 4
2.4. Biji yang dipasok ke rantai ritel harus memenuhi persyaratan kualitas dan standar yang ditentukan dalam Tabel. 5.
Tabel 5
2.5. Kacang yang diperoleh dan dipasok harus mempunyai jenis dan subtipe yang sama, dalam keadaan tidak panas, mempunyai warna dan bau yang khas dari biji kacang normal yang sehat (tidak berbau apek, malt, berjamur atau berbau asing).
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 2).
(Diperkenalkan sebagai tambahan, Amandemen No. 2).
2.6. Komposisi pengotor gulma dan biji-bijian
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 1).
2.6.2. Kotoran gulma meliputi:
seluruh bagian yang diperoleh dengan menyaring saringan berlubang dengan diameter 3,0 mm;
sisanya pada saringan yang berlubang diameter 3,0 mm:
pengotor mineral (gumpalan tanah, kerikil, terak, bijih dan pengotor lainnya yang berasal dari mineral);
pengotor organik (partikel batang, daun, daun buncis, dll);
benih dari semua tanaman liar dan tanaman budidaya;
manja - biji kacang dengan kotiledon yang jelas rusak (dengan warna yang berubah total) akibat pemanasan sendiri, pembusukan, pembentukan jamur.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 1, 2).
2.6.3. Kotoran biji-bijian termasuk biji kacang-kacangan:
pecah dan dimakan hama yang tidak lolos saringan berlubang diameter 3,0 mm;
bertunas, dengan akar yang keluar;
rusak - benih dengan kotiledon yang berubah warna sebagian akibat pemanasan sendiri, pengeringan atau penyakit (busuk, berjamur);
sangat terbelakang dan beku;
tertekan.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 1).
3.1. Aturan penerimaan - menurut Gost 13586.3.
3.2. Kacang yang mengandung campuran biji kacang-kacangan dan tanaman biji-bijian lainnya melebihi 8% dari berat biji beserta pengotornya diterima sebagai campuran kacang-kacangan dengan tanaman lain, dengan menunjukkan komposisinya dalam persentase.
3.3. Pengendalian kandungan unsur beracun, mikotoksin dan pestisida dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh produsen produk sesuai dengan otoritas inspeksi sanitasi negara dan menjamin keamanan produk.
Detik. 3. (Edisi Perubahan, Perubahan No. 2).
* SanPiN 2.3.2.1078-2001 berlaku di Federasi Rusia
Pro.1. Pengambilan sampel - menurut Gost 13586.3.
Pro.2. Penentuan bau dan warna - menurut Gost 10967.
Untuk.Z. Penentuan kelembaban - menurut GOST 13586.5.
Pro.4. Penentuan infestasi dan kerusakan oleh hama - menurut GOST 13586.4.
Untuk.5. Penentuan kotoran dan ukuran gulma dan biji-bijian - menurut GOST 30483.
Pro.6. Penentuan komposisi tipikal - menurut Gost 10940.
Detik. Untuk. (Diperkenalkan sebagai tambahan, Amandemen No. 2).
4.1. Biji kopi ditempatkan, diangkut dan disimpan dalam kendaraan dan lumbung yang bersih, kering, tidak berbau, bebas hama sesuai dengan peraturan pengangkutan yang berlaku untuk jenis pengangkutan tersebut, peraturan sanitasi dan kondisi penyimpanan yang disetujui dengan cara yang ditentukan.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 1, 2).
4.2. Saat menempatkan, mengangkut dan menyimpan biji, kondisi yang ditunjukkan dalam tabel diperhitungkan. 6.
Tabel 6
Kondisi kacang
Berdasarkan kelembapan
Sedang kering
Tidak lebih dari 15,0
18.1- 20.0 20.1 atau lebih
Oleh kontaminasi
Weedy dengan kemurnian sedang
Pengotor gulma Tidak lebih dari 0,5 0,6-1,0 1,1 atau lebih
Campuran biji-bijian Tidak lebih dari 2,0 2,1-3,0 3,1 atau lebih
Nomor barang |
|
Gost 10940-64 | |
Gost 10967-90 | |
Gost 13586.3-83 | |
Gost 13586.4-83 | |
Gost 13586.5-93 | |
Gost 26927-86 | |
Gost 26930-86 - Gost 26934-86 | |
Gost 27186-86 |
Bagian pengantar |
Gost 30483-97 |
Editor M. I. Maksimova Editor teknis N. S. Grishanova Korektor O. Ya. Chernetsova Tata letak komputer A. N. Zolotareva
Ditandatangani untuk dipublikasikan pada 15 Agustus 2005. Formatnya 60x847 8 . kertas offset. Jenis huruf kali. Pencetakan offset. Uel. oven aku. 0,93.
Edisi akademis. aku. 0,65. Peredaran 40 eksemplar. Zach. 581. Sejak 1645.
FSUE “Standartinform”, 123995 Moskow, Granatny per., 4. Pengesetan di Rumah Percetakan Standar Kaluga.
Dicetak di cabang FSUE "Standardinform" - ketik. "Moscow Printer", 105062 Moskow, jalur Lyalin, 6.